Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 35 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2022

Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 35 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2022. Keputusan ini disusun untuk memberikan landasan perencanaan dan arahan yang sistematis dan berkelanjutan terhadap pembangunan hukum di lingkungan KPU, mengintegrasikan pembangunan di bidang hukum di lingkungan KPU yang secara spesifik diarahkan pada pembenahan dan penguatan sistem hukum nasional yang didasarkan pada ketentuan undang-undang serta meningkatkan sinergi antar unit kerja di lingkungan KPU dalam menyusun rancangan Peraturan KPU.

Pilar utama dalam mewujudkan Peraturan KPU yang berkeadilan dan berkepastian hukum adalah pembentukan Peraturan KPU yang dilakukan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar. Dalam implementasinya diperlukan perencanaan yang sistematis, terarah, terpadu, dan menyeluruh terhadap penyusunan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2022 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU, harus disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU ini diperlukan dengan beberapa pertimbangan diantaranya untuk memberikan gambaran objektif dalam kondisi umum mengenai permasalahan dan/atau kebutuhan dibentuknya Peraturan KPU, untuk menentukan skala prioritas penyusunan Peraturan KPU selama satu tahun dan untuk menyelenggarakan sinergi dan koordinasi antar unit kerja, serta unit kerja pemrakarsa dengan Biro Perundang-Undangan yang mempunyai tugas dan fungsi dalam penyusunan rancangan Peraturan KPU.