PANITIA PEMUNGUTAN SUARA

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.

Apabila terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, maka masa kerja PPS diperpanjang dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud. Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan undang-undang. Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan mengenai tugas PPS antara lain adalah melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU. Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK, mengumumkan daftar pemilih, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan menyampaikannya kepada PPK, serta melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

Selain itu diatur juga terkait wewenang PPS antara lain membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU.

 

Sedangkan kewajiban PPS antara lain adalah membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel, meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara, menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa, membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu kecuali dalam hal penghitungan suara dan melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Follow Me