TATA CARA PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA DPD

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Peserta Pemilu untuk memilih anggota  DPD adalah perseorangan. Perseorangan yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD kepada KPU melalui KPU Provinsi. Pendaftaran calon anggota DPD dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara. Sesuai dengan jadwal tahapan Pemilu 2024 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022, waktu pencalonan anggota DPD dimulai pada tanggal 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD. Persyaratan dukungan minimal Pemilih dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) setiap pendukung. Seorang Pemilih tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal calon anggota DPD. Apabila ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan minimal Pemilih sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan.

KPU menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPD dan mengumumkannya melalui media massa untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan kepada KPU paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak daftar calon sementara diumumkan. Selanjutnya KPU akan menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD. DCT anggota DPD disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi pas foto diri terbaru.

Follow Me