SISTEM KERJA PEGAWAI PADA TAHAPAN PEMILU TAHUN 2024

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Sekretaris Jenderal KPU telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Pada Masa Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Berdasarkan SE Nomor 5 Tahun 2022 tersebut, masing-masing unit kerja/satuan kerja di lingkungan KPU menugaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk melaksanakan piket. Untuk sekretariat KPU Kabupaten/Kota jumlah pegawai yang melaksanakan piket sebanyak 2 s.d. 3 orang dan dapat ditambah berdasarkan kebutuhan tertentu/mendesak. Untuk ketentuan pengaturan jadwal piket ini sebagai berikut:

1.    Hari Senin s.d. Jum’at pukul 17.00 s.d. pukul 08.00 waktu setempat;

2.    Hari Sabtu dan Minggu:

a.    Pukul 08.00 s.d. 17.00 waktu setempat; dan

b.    Pukul 17.00 s.d. 08.00 waktu setempat.

Bagi pegawai yang telah melaksanakan piket dibebaskan melaksanakan pekerjaan dan tidak masuk kantor pada hari berikutnya. Tetapi dalam keadaan mendesak untuk kepentingan kedinasan/lembaga, pegawai yang bersangkutan dapat diminta untuk hadir ke kantor. Semua pegawai juga dilarang menonaktifkan handphone selama 24 jam untuk kelancaran pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan supervisi pekerjaan.

 

Pemberlakuan sistem kerja pegawai di lingkungan KPU pada masa tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 ini merupakan wujud kesiapan KPU dalam menyongsong penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang tahapannya sudah dimulai sejak tanggal 14 Juni 2022.

 

Follow Me