PENYUSUNAN DCS CALON ANGGOTA DPRD

 

 

PENYUSUNAN DCS CALON ANGGOTA DPRD

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk bakal calon yang telah lulus verifikasi dilakukan oleh KPU untuk Anggota DPR, KPU Provinsi untuk Anggota DPRD Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DCS ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi pas foto diri terbaru. DCS diumumkan oleh KPU paling sedikit di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional serta 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya selama 5 (lima) hari.

KPU menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak DCS diumumkan. KPU juga mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam DCS masing-masing partai politik pada media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional. Apabila terdapat tanggapan, KPU meminta klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat tersebut. Pimpinan partai politik harus memberikan kesempatan kepada calon yang bersangkutan untuk mengklarifikasi masukan dan tanggapan dari masyarakat, kemudian menyampaikan hasilnya secara tertulis kepada KPU. Apabila hasil klarifikasi menyatakan bahwa calon sementara tersebut tidak memenuhi syarat. KPU memberitahukan dan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan calon pengganti dan daftar calon sementara hasil perbaikan paling lama 7 (tujuh) hari setelah surat pemberitahuan dari KPU diterima oleh partai politik.

KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pengganti calon paling lama 3 (tiga) hari setelah diterimanya pengajuan pengganti calon dan daftar calon sementara. Apabila partai politik tidak mengajukan calon pengganti dan daftar calon sementara hasil perbaikan, urutan nama dalam daftar calon sementara dilakukan perubahan oleh KPU sesuai dengan urutan berikutnya.

Follow Me