RAPAT SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS TUNJANGAN KINERJA DAN CUTI PEGAWAI

 

 

RAPAT SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS TUNJANGAN KINERJA DAN CUTI PEGAWAI

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung mengikuti Rapat Sosialisasi Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 326 TAHUN 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan Nomor 102 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Rapat diselenggarakan secara daring oleh KPU RI dan dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Bandung, Para Kasubbag dan Staf.

Materi rapat disampaikan oleh Biro SDM KPU RI. Beliau menyampaikan mengenai jenis, ketentuan dan tata cara pemberian cuti. Jenis cuti ada 6 diantaranya cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasan penting dan cuti diluar tanggungan negara. PNS yang sedang menggunakan hak atas cuti tahunan, cuti besar, dan cuti karena alasan penting dapat dipanggil kembali bekerja apabila terdapat kepentingan dinas mendesak dan jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.

Materi berikutnya terkait Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai juga disampaikan oleh Biro SDM KPU RI. Dalam penjelasannya disampaikan beberapa perubahan dari Keputusan 66 Tahun 2021 dengan Keputusan 326 Tahun 2022. Poin penting diantaranya terkait pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai yang terlambat datang atau pulang sebelum waktunya. Selain itu dibahas juga mengenai penghitungan tunjangan kinerja yang semula 40% tunjangan kehadiran dan 60% tunjangan prestasi kerja menjadi 50% tunjangan kehadiran dan 50% tunjangan prestasi kerja.

 

Follow Me