Peta Rencana Sistem Pemerintaha Berbasis ELektronik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2021-2025

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor: 13/TIK.03/14/2022 tentang Peta Rencana Sistem Pemerintaha Berbasis ELektronik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2021-2025. Peta Rencana SPBE KPU Tahun 2021-2025 disusun mengacu pada beberapa prinsip yaitu akuntabilitas, aksesibilitas, integritas, dan keamanan. Maksud dan tujuan dari kegiatan Penyusunan Peta Rencana SPBE KPU Tahun 2021-2025 diantaranya adalah menghasilkan panduan baku berupa dokumen Peta Rencana SPBE KPU sesuai dengan standar SPBE, dengan ruang lingkup pada KPU dan menjadikan Peta Rencana SPBE KPU sebagai acuan dalam penyiapan sumber daya dan penyusunan anggaran.

Dalam Keputusan ini dijabarkan mengenai arah implementasi, fase implementasi dan peta rencana SPBE. Arah implementasi SPBE mencakup misi khusus KPU sebagai wali data nasional kepemiluan (dalam kerangka Satu Data Indonesia) juga sebagai instansi pembina dalam pengembangan layanan dan aplikasi yang berkaitan dengan kepemiluan yang nantinya dapat digunakan untuk perencanaan dan pengambilan keputusan penyelenggaraan Pemilu serentak yang mandiri, profesional dan berintegritas serta Strategi pengembangan TIK KPU Tahun 2021-2025 yang dilakukan dengan prinsip Continous Improvement yang diperlukan sebagai model standar bertahap dan berkelanjutan yang dianut dalam pengembangan SPBE.

Fase implementasi SPBE terdiri dari 4 (empat) fase yaitu fase 1 (2021-2022), fase 2 (2023), fase 3 (2024) dan fase 4 (2025). Fase implementasi tersebut menjabarkan mengenai target pelaksanaan SPBE KPU hingga tahun 2025. Untuk peta rencana digunakan sebagai acuan waktu agar pengembangan TIK dapat dilaksanakan secara optimal dalam memanfaatkan sumber daya yang tersedia dan memenuhi jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak. Peta rencana TIK KPU terdiri atas peta rencana aplikasi domain layanan khusus kepemiluan, peta rencana aplikasi domain layanan umum, peta rencana infrastruktur dan keamanan dan peta rencana sumber daya manusia IT.