SOP PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL JDIH

 

 

SOP PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL JDIH

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung telah menerbitkan Keputusan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Media Sosial Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung. SOP pengelolaan media sosial JDIH ini diterbitkan untuk mewujudkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung yang tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta dapat memberikan pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

Pemanfaatan media sosial sebagai media penyuluhan produk hukum KPU dapat dijadikan alternatif yang tepat sebagai media komunikasi kepada masyarakat, termasuk di dalamnya peserta dan penyelenggara pemilu. Agar media sosial dapat dikelola dengan baik dan bertanggung jawab, perlu dikelola secara kelembagaan. Para anak muda/pemilih pemula cenderung lebih tertarik pada informasi/materi penyuluhan yang disampaikan melalui media sosial. Media sosial yang populer di kalangan anak muda saat ini contohnya yaitu Facebook, Instagram, Twitter, YouTube dan kanal media sosial lainnya.

Tujuan disusunnya SOP ini adalah sebagai media penyuluhan produk hukum di lingkungan KPU Kabupaten Bandung, media penyebarluasan produk hukum di lingkungan KPU Kabupaten Bandung, sarana penyampaian informasi kegiatan yang berkaitan dengan divisi yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan sarana penyampaian informasi dan data lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 Follow Me