Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Jumat, 21 Juli 2023, Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Bandung menghadiri undangan sidang pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bertempat di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Jl. Turangga No. 25, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Sidang pemeriksaan ini dilakukan atas dasar Pengaduan Nomor: 109-P/L-DKPP/V/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 88-PKE-DKPP/VI/2023. Pengadu dalam perkara tersebut adalah Saudara Cecep Supriatna, warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung. Yang diadukan adalah Agus Baroya (Teradu) selaku Ketua KPU Kabupaten Bandung. Sedangkan Pihak Terkait terdiri dari Sekretaris dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Bandung, serta Bawaslu Kabupaten Bandung. Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik ini dilakukan secara hybrid, yang dipimpin oleh J. Kristiadi sebagai Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo sebagai Anggota Majelis, dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang terdiri dari Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Nina Yuningsih dari unsur KPU, dan Tatang Odjo Suardja dari unsur masyarakat. Poin-poin aduan dari Pengadu pada pokoknya adalah bahwa Teradu tidak cermat, tidak jujur, dan tidak adil dalam melaksanakan tahapan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bandung pada Pemilu Tahun 2024. Pengadu telah menyusun konsep 11 (sebelas) Dapil yang menurut keterangannya lebih baik dari pada rancangan Dapil yang disusun oleh KPU Kabupaten Bandung. Pada sidang ini, Pengadu menghadirkan 3 (tiga) orang Saksi, salah satu diantaranya adalah Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bandung. Menanggapi aduan Pengadu, Teradu membantah semua dalil-dalil Pengadu yang disertai dengan melampirkan alat-alat bukti terkait. Teradu juga menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban pada tahapan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bandung pada Pemilu Tahun 2024 berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022, Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022, dan Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022. (Subbag Hukum & SDM)