BIMBINGAN TEKNIS MATURITAS SPIP TERINTEGRASI

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, perlu meningkatkan tata kelola penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Untuk itu, KPU RI menyelenggarakan rapat kegiatan penilaian mandiri kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan maturitas SPIP terintegrasi yang bertempat di Hotel Redtop Jakarta, pada tanggal 15 Juni sampai dengan 17 Juni 2023. Kegiatan ini diikuti oleh 12 Provinsi, 13 Kabupaten/Kota dan 10 Biro yang merupakan sample yang ditunjuk oleh Inspektorat KPU RI sebagai bahan penilaian maturitas SPIP di lingkungan KPU. Acara dibuka oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochamad Afifuddin, yang menyampaikan bahwa maturitas SPIP ini harus dipahami oleh seluruh Satuan Kerja di lingkungan KPU, bukan hanya di lingkungan Inspektorat KPU RI saja. Selanjutnya arahan disampaikan oleh Inspektur Utama, Nanang Priyatna, yang menyampaikan bahwa penilaian maturitas SPIP berdasarkan 3 komponen, yaitu kualitas, penetapan struktur dan proses, serta pencapaian tujuan. Dengan berjalannya tahapan Pemilu Tahun 2024 yang semakin padat yang mana dapat memicu kerawanan, maka dari itu SPIP sebagai alat pendeteksi dini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Penyampaian materi mengenai maturitas SPIP disampaikan oleh Narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyampaikan materi mengenai Overview Kapabilitas APIP & Penguatan SPIP Terintegrasi yang kemudian dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri SPIP. Penerapan unsur SPIP dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan Instansi Pemerintah. Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko terhadap tujuan Instansi Pemerintah dan tujuan tingkat kegiatan. Untuk mencapai tujuan, organisasi perlu menetapkan strategi operasional dan strategi manajemen terintegrasi dan rencana penilaian risiko. Penilaian mandiri maturitas SPIP dilakukan oleh masing-masing Satker dengan mengisi kertas kerja penetapan tujuan. Kertas kerja tersebut terdiri dari sasaran strategis, sasaran program, sasaran kegiatan dan rincian output. (Subbag Hukum & SDM)