SATGAS UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI

 

 

SATGAS UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung telah menerbitkan Keputusan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Tahun 2022. Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (Satgas UPG) ini dibentuk dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, khususnya di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, jajaran KPU, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN wajib menolak penerimaan gratifikasi dengan sopan santun serta menjelaskan aturan gratifikasi sebagai bagian dari sosialisasi. Penolak gratifikasi wajib melaporkan kepada UPG untuk menghindari adanya risiko melekat di kemudian hari.

Salah satu fungsi dari dibentuknya Satgas UPG ini adalah melaksanakan program dan kegiatan pencegahan gratifikasi di Lingkungan KPU Kabupaten Bandung, PPK, PPS, dan KPPS. Dalam pelaksanaannya, ketika menerima laporan penerimaan gratifikasi, Satgas UPG akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi. Kemudian menetapkan tindak lanjut atas subjek pelaporan penerimaan gratifikasi dalam bentuk makanan dan barang yang mudah rusak.

Laporan gratifikasi tersebut akan diteruskan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi. Penerimaan gratifikasi dalam kedinasan yang telah diputuskan dikelola oleh Sekretariat Jenderal KPU, pemanfaatannya dilakukan dengan cara disumbangkan kepada yayasan/lembaga sosial atau pihak-pihak lain yang layak dan patut menerima, digunakan untuk keperluan operasional kantor, perpustakaan, untuk barang display di lingkungan KPU atau dikembalikan kepada pemberi gratifikasi.

Follow Me