APLIKASI SIDALIH BERKELANJUTAN DAN PORTAL LINDUNGIHAKMU

 

 

APLIKASI SIDALIH BERKELANJUTAN DAN PORTAL LINDUNGIHAKMU

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 81 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan dan Portal Lindungihakmu sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum. Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) Berkelanjutan ini digunakan untuk menyusun, mengonsolidasi, memutakhirkan, mengumumkan, mengelola dan memelihara Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Berdasarkan Pasal 15 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 bahwa KPU melaksanakan Pemutakhiran DPB (PPDB) secara berjenjang. PDPB dilakukan dengan cara memutakhirkan dan memelihara Data Pemilih secara berkesinambungan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU menggunakan aplikasi Sidalih berkelanjutan dalam menyelenggarakan PDPB, dan aplikasi ini dapat digunakan secara dalam jaringan dan luar jaringan (online dan offline).

Selain aplikasi Sidalih Berkelanjutan, dalam Keputusan ini juga ditetapkan Portal Lindungihakmu sebagai aplikasi khusus KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Portal Lindungihakmu digunakan untuk memberikan informasi kepada Warga Negara Indonesia mengenai pendaftaran Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, serta memberikan informasi terhadap hasil rekapitulasi Data Pemilih dalam setiap tingkatan.

 

Follow me