Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Tahun 2022

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung telah menerbitkan Keputusan Nomor: 2/ORT.7/3204/2022 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Tahun 2022 sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 yang menyatakan bahwa dalam rangka untuk memastikan program mikro serta monitoring dan evaluasi atas implementasinya, setiap kementerian/lembaga/pemerintah daerah dapat membentuk Tim Reformasi Birokrasi di internal kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

Reformasi Birokrasi merupakan sebuah kebutuhan yang perlu dipenuhi dalam rangka memastikan terciptanya perbaikan tata kelola pemerintahan. Untuk itu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung membentuk Tim Reformasi Birokrasi yang berperan sebagai penggerak, pelaksana dan pengawal pelaksana penyelenggaraan reformasi birokrasi di lingkungan KPU Kabupaten Bandung.

Tim Reformasi Birokrasi pada KPU Kabupaten Bandung terdiri dari Tim Pengarah, Tim Pelaksana dan Tim Agen Perubahan. Untuk Tim Pelaksana kemudian dibagi lagi menjadi 8 Tim yang terdiri dari Tim Manajemen Perubahan, Tim Penataan Peraturan Perundangan/Deregulasi Kebijakan, Tim Penataan Organisasi/Kelembagaan, Tim Penataan Tata Laksana, Tim Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia, Tim Penguatan Akuntabilitas, Tim Pengawasan dan Tim Pelayanan Publik.