SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN DKPP TERHADAP PERKARA NOMOR: 88-PKE-DKPP/VI/2023

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang pembacaan Putusan Nomor: 88-PKE-DKPP/VI/2023 pada hari Senin, 21 Agustus 2023 pukul 14.00 WIB. Sidang pembacaan putusan dilakukan secara daring yang dihadiri oleh Pengadu (Cecep Supriatna) dan Teradu (Agus Baroya/Ketua KPU Kabupaten Bandung), dan disiarkan secara langsung melalui media sosial DKPP. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Pokok perkara adalah berkenaan dengan aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu dalam menyusun Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bandung pada Pemilu Tahun 2024 tidak mempedomani prinsip-prinsip yang berlaku, tidak membalas masukan dan tanggapan yang disampaikan oleh Pengadu serta tidak mengikutsertakan Pengadu dalam kegiatan Uji Publik Daerah Pemilihan pada Pemilu Tahun 2024. Setelah membaca aduan, jawaban, kesaksian, alat-alat bukti dari para pihak, dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis DKPP memutuskan sebagai berikut: • Menolak pengaduan dari Pengadu untuk seluruhnya; • Merehabilitasi nama baik Teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten Bandung; • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini; dan • Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.