RAPAT KERJA DIVISI HUKUM DAN PENGAWASAN

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Rabu, 13 September 2023, KPU Kabupaten Bandung melaksanakan rapat kerja Divisi Hukum dan Pengawasan yang dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Bandung Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan SDM beserta Staf. Pembahasan rapat mengenai rencana kerja Divisi Hukum dan Pengawasan terkait pengelolaan Media Sosial JDIH dan pengawasan internal terhadap badan adhoc meliputi penyampaian laporan kinerja PPK dan PPS yang masih terdapat banyak kekurangan dan keterlambatan. PPK dan PPS wajib melaporkan pelaksanaan tahapan Pemilu atau Pemilihan dan kinerja secara berkala kepada KPU Kabupaten Bandung sekurang-kurangnya 1 (satu) kali per bulan melalui lembar evaluasi kinerja. Laporan kinerja badan adhoc ini harus disampaikan kepada KPU Kabupaten Bandung paling lambat tanggal 5 di setiap bulannya. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota disebutkan bahwa evaluasi kinerja badan adhoc digunakan untuk mengetahui pelaksanaan tahapan yang dilakukan oleh Badan Adhoc, sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran untuk mendukung kegiatan tahapan Pemilu dan Pemilihan yang dilakukan oleh Badan Adhoc dan menjadi dasar pertimbangan bagi KPU Kabupaten Bandung dalam melakukan pengangkatan kembali Badan Adhoc. (Subbag Hukum & SDM)