KEGIATAN PPS DALAM PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung - Tahapan pemutakhiran data pemilih dilakukan oleh seluruh penyelenggara Pemilu secara berjenjang. Panitia Pemungutan Suara (PPS) mempunyai peran penting dalam pemutakhiran daftar pemilih ini. PPS harus memberikan bimbingan teknis kepada Pantarlih terkait tata cara coklit dan PPS juga harus memonitoring Pantarlih secara berkala setiap 10 (sepuluh) hari terkait kendala dan perkembangan hasil coklit, memeriksa buku kerja Pantarlih, mengidentifikasi kondisi Pantarlih di lapangan, memastikan Pantarlih tidak kekurangan alat kerja dan mengingatkan Pantarlih melakukan coklit sesuai dengan petunjuk di dalam buku kerja Pantarlih.

Setelah selesai tahapan pencoklitan, PPS menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen hasil coklit dari Pantarlih yang meliputi: (1) daftar pemilih hasil coklit (formulir Model A-Daftar Pemilih); (2) daftar pemilih baru (formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih); (3) laporan hasil coklit (formulir Model A-Laporan Hasil Coklit); (4) buku kerja Pantarlih; dan (5) potensial alamat TPS. Selanjutnya PPS mencocokan kesesuaian jumlah antarahasil coklit Pantarlih dalam daftar pemilih hasil coklit dan daftar pemilih baru dengan rekapitulasi hasil coklit pada laporan hasil coklit. Apabila ditemukan hasil coklit yang tidak lengkap atau tidak sesuai, PPS meminta Pantarlih untuk melengkapi dan memperbaiki hasil coklit.

PPS menyusun dan menyampaikan potensial alamat TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK dan menyusun daftar perubahan pemilih hasil pemutakhiran untuk DPS di wilayah kerjanya berdasarkan daftar pemilih hasil coklit dan daftar pemilih baru. Kemudian PPS melakukan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran. Jika terdapat kekeliruan hasil rekapitulasi, PPS menindaklanjuti masukan dan tanggapan dalam rapat pleno yang disertai dengan bukti autentik dan menuangkan hasil masukan dan tanggapan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih. Selanjutnya PPS menyampaikan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih kepada PPK. (Subbag Hukum & SDM)