PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung - Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS dan Pantarlih. Pencocokan dan Penelitian (coklit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.

Untuk menjamin inklusifitas, penyusunan daftar pemilih yang demokratis adalah didaftar tanpa diskriminasi sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Partisipasi yang luas dari pemilih sangat diperlukan dalam proses penyusunan daftar pemilih terutama dalam hal memberikan masukan dan tanggapan untuk memperbaiki data diri, menghapus data yang tidak memenuhi syarat, memasukan pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dan menyampaikan bentuk disabilitas pemilih untuk memudahkan pelayanan pada hari pemungutan suara.

Dalam Keputusan KPU RI Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dipaparkan mengenai kegiatan Pantarlih, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi dalam penyusunan daftar pemilih serta kegiatan penyusunan daftar pemilih tambahan. Pedoman teknis ini disusun untuk memberikan dalam penyusunan daftar pemilih di dalam negeri pada pelaksanaan Pemilu yang komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri dan aksesibel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Subbag Hukum & SDM)