Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung - KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Dalam Peraturan ini, salah satunya dijelaskan terkait persyaratan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, diantaranya adalah Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi dan berusia 30 (tiga puluh) tahun untuk anggota KPU Kabupaten/Kota, berdomisili di wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan mampu secara jasmani dan rohani.
Selain beberapa persyaratan tersebut, terdapat dokumen yang berisi beberapa surat pernyataan yang menyatakan kesiapan dan integritas calon anggota KPU.
Di samping itu, calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang ama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2,5 tahun pada setiap masa jabatan.
Bagi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang mempunyai jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau BUMN/BUMD, maka harus melampirkan surat pemberhentian dari jabatan tersebut. Bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik maka harus melampirkan surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa sudah tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Bagi yang berstatus sebagai aparatur sipil negara, maka harus melampirkan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian. Sedangkan bagi yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, wajib membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri. (Subbag Hukum & SDM)