PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILU

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung - Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang demokratis, berintegritas dan berkualitas, diperlukan partisipasi seluruh elemen masyarakat secara nyata dalam setiap tahapan pelaksanaannya.

Partisipasi masyarakat dilakukan dengan prinsip: (a) tidak berpihak kepada peserta pemilu, (b) tidak mengganggu proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada, (c) bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat, (d) mendorong terwujudnya suasana yang kondusif untuk penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang aman, damai, tertib dan lancar, (e) memberikan kemudahan bagi masyarakat penyandang disabilitas. 

Beberapa bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pilkada, dilakukan melalui metode sosialisasi, pendidikan politik, survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat. Di samping itu, partisipasi masyarakat juga dapat dilakukan dalam bentuk keikutsertaan menjadi penyelenggara pemilu badan adhoc (PPK, PPS, Pantarlih dan KPPS), melalui peliputan dan pemberitaan, atau dalam bentuk penelitian maupun kajian kepemiluan.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki peran yang strategis dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Peran tersebut diantaranya berupa fasilitasi pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. (Subbag Hukum & SDM)