Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, tugas Pantarlih adalah membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dan menyampaikan hasil coklit kepada PPS.
Sedangkan kewajiban Pantarlih adalah melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan coklit kepada PPS.
Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas dan kemandirian calon Pantarlih. Dalam memilih calon Pantarlih, tahapan yang dilalui PPS meliputi pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil seleksi dan penetapan nama hasil seleksi Pantarlih. Jika dalam seleksi terbuka tidak ada yang mendaftar, PPS dapat melakukan penunjukan calon Pantarlih untuk ditetapkan.
Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang pada tiap TPS dan boleh berasal dari perangkat kelurahan/desa, RW, RT atau warga masyarakat. Pantarlih diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota dan bertanggungjawab kepada PPS.
PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kotamenetapkan nama Pantarlih hasil seleksi dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Setelah ditetapkan, PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji Pantarlih. (Subbag Hukum dan SDM)