PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung - Penyelenggaraan Pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, selain diselenggarakan di Indonesia juga akan diselenggarakan di luar negeri. Dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, KPU membentuk badan adhoc penyelenggara pemilu yang terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) dan Petugas Ketertiban.

 

Berdasarkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri, PPLN diangkat oleh KPU atas usul kepala perwakilan sesuai dengan wilayah akreditasi atau wilayah kerjanya dan kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei.

 

PPLN dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di luar negeri bagi anggota DPR pada Dapil DKI Jakarta II, yang meliputi Kota Administratif Jakarta Pusat dan Kota Administratif Jakarta Selatan serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. PPLN berkedudukan di kantor perwakilan dan kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei. Anggota PPLN berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang tergantung jumlah pemilih pada wilayah tersebut. PPLN berasal dari wakil masyarakat Indonesia dengan komposisi keanggotaan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

 

Dalam menyelenggarakan pemilu di luar negeri, PPLN dibantu oleh sekretariat PPLN yang berasal dari aparatur sipil negara dan/atau non aparatur sipil negara yang bertugas di Perwakilan sesuai dengan wilayah akreditasi atau wilayah kerjanya atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei. Sekretariat PPLN berjumlah 2 (dua) orang untuk jumlah pemilih sampai dengan 1.000 (seribu) orang atau 3 (tiga) orang untuk jumlah pemilih lebih dari 1.000 (seribu) orang. (Subbag Hukum & SDM)