SIDANG DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Kamis, 8 Juni 2023, KPU Kabupaten Bandung menghadiri sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dengan agenda pembacaan temuan/laporan oleh Pelapor. Sidang tersebut dilaksanakan sesuai dengan Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 380/PP.00.01/JB/06/2023 tanggal 6 Juni 2023 perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan. Sidang pada kesempatan ini dipimpin oleh 7 (tujuh) orang Majelis Sidang yang terdiri dari Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Pelapor pada perkara yang diregister dengan Nomor: 001/TM/ADM.BWSL.PROV/13.00/VI/2023 adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung. Substansi laporan yang disampaikan adalah mengenai penerimaan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bandung pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Garuda yang dilakukan di luar jadwal sebagaimana ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Setelah mendengarkan pokok-pokok materi temuan dari Pelapor, Majelis Sidang menyampaikan informasi bahwa agenda sidang berikutnya adalah pembacaan jawaban dari Terlapor (KPU Kabupaten Bandung), serta dapat disertakan juga untuk menghadirkan Saksi dan Keterangan Ahli. Direncanakan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Jumat, 16 Juni 2023. (Subbag Hukum & SDM)