RAPAT RUTIN PENGELOLA MEDIA SOSIAL JDIH

 

 

RAPAT RUTIN PENGELOLA MEDIA SOSIAL JDIH

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Pengelola media sosial JDIH KPU Kabupaten Bandung melaksanakan rapat rutin yang diselenggarakan secara daring. Rapat dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hasbi Noor serta dihadiri oleh Kasubbag Hukum dan SDM beserta staf.

Pembahasan rapat mengenai penyusunan konten yang akan dimuat dalam media sosial JDIH. Materi konten yang dibahas adalah mengenai Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pengajuan Izin Cuti Bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota. Materi konten terkait SE Nomor 7 Tahun 2022 ini sebagai informasi adanya standarisasi pemberian cuti bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk tertib administrasi di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Ketentuan cuti yang tercantum dalam Surat Edaran ini diantaranya meliputi hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin dan cuti alasan penting. Ketua KPU menandatangani surat izin cuti bagi Ketua dan Anggota KPU, serta Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh. Sedangkan surat izin cuti bagi Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh.

 

Follow me