RAPAT PLENO PEMBAHASAN KEDIVISIAN DAN KOORDINATOR WILAYAH

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Pasca diterbitkannya Keputusan KPU Nomor 369 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2018 – 2023, KPU Kabupaten Bandung mengadakan Rapat Pleno untuk membahas pelaksanaan tugas dan kewajiban Divisi serta Koordinator Wilayah. Rapat Pleno dilakukan dengan tujuan memastikan seluruh pelaksanaan tugas dan kewajiban Divisi maupun Koordinator Wilayah tetap berjalan dengan optimal dalam rangka penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Bandung. Sebelumnya, Anggota KPU Kabupaten Bandung Periode 2018 – 2023 atas nama Supriatna, selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia mengajukan pengunduran diri kepada KPU. KPU Kabupaten Bandung telah meneruskan pengunduran diri tersebut kepada KPU melalui KPU Provinsi Jawa Barat, dan telah diterbitkan keputusan pemberhentiannya tertanggal 9 Mei 2023. Berdasarkan Rapat Pleno, disepakati bahwa pelaksanaan tugas dan kewajiban Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Bandung selanjutnya akan dilaksanakan oleh Ade Wahyu A. yang menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. (Subbag Hukum & SDM)