RAPAT KERJA PEMETAAN POTENSI PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – KPU Kabupaten Bandung mengikuti Rapat Kerja Pemetaan Potensi dan Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung pada Selasa, 9 Mei 2023. Rapat Kerja ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu yang dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bandung. Bertindak sebagai pembicara pada kegiatan ini adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung dan Anggota KPU Kabupaten Bandung. Sebagaimana diketahui bersama, sesuai ketentuan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Sedangkan lembaga yang berwenang untuk menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administratif pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Putusan terhadap pelanggaran administratif pemilu dapat berupa: (a) perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (b) teguran tertulis; (c) tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan (d) sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan KPU dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu. Bagi Calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang dikenai sanksi administratif pembatalan, dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU ditetapkan. Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan dapat meminimalisir dan mencegah terjadinya Pelanggaran Administratif Pemilu pada seluruh tahapan, khususnya tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, serta bagaimana mekanisme penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu apabila terjadi di kemudian hari. (Subbag Hukum & SDM)