SIDANG PEMERIKSAAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung - Kamis, 4 Mei 2023 KPU Kabupaten Bandung menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terhadap Ketua PPS Desa Margahayu Tengah Kecamatan Margahayu serta Ketua dan Anggota PPS Desa Gunungleutik Kecamatan Ciparay.

Sidang pemeriksaan dilaksanakan secara terbuka yang dipimpin oleh Majelis Sidang yaitu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bandung. Sidang ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan internal dan adanya aduan/laporan pada tahapan penyaluran honorarium Petugas Pantarlih yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Selanjutnya tindak lanjut dari sidang pemeriksaan akan dibahas dalam rapat pleno dan hasilnya akan dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Bandung.

Sebelumnya KPU Kabupaten Bandung telah melaksanakan klarifikasi terhadap 9 (sembilan) desa/kelurahan yang mendapat aduan dari masyarakat terkait penyaluran honorarium Pantarlih. Hasil klarifikasi sebanyak 7 (tujuh) desa tidak melakukan pemotongan honor Pantarlih dan tidak ada bukti meminta atau mengarahkan Pantarlih sehingga tidak ditemukan dugaan pelanggaran kode etik. Sedangkan 2 (dua) desa telah menyerahkan honor pantarlih 100% namun ada screenshoot yang mengindikasikan permintaan sesuatu kepada Pantarlih. Untuk itu KPU Kabupaten Bandung menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku berupa pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.

Sebelum dilakukan sidang pemeriksaan KPU Kabupaten Bandung telah membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari Ade Wahyu A., SH., MH., sebagai Ketua Tim Pemeriksa dan Supriatna, ST serta Syam Zamiat Nursyamsi, S.Pd., sebagai Anggota Tim Pemeriksa dan ketiganya merupakan anggota KPU Kabupaten Bandung. Selain itu KPU Kabupaten Bandung juga telah memberhentikan sementara Ketua PPS Margahayu serta Ketua dan Anggota PPS Gunungleutik sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. (Subbag Hukum dan SDM)