FOCUS GROUP DISCUSSION REKRUTMEN BADAN ADHOC

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Selasa, 20 September 2022, KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan focus group discussion rekrutmen badan penyelenggara pemilu adhoc. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, para Anggota, Sekretaris, para Kasubbag, Pejabat Fungsional, staf pelaksana dan seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Bandung.

Bertindak sebagai pemantik diskusi adalah Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Syam Zamiat Nursyamsi, yang menyampaikan terkait poin-poin kritis pembentukan badan penyelenggara pemilu adhoc. Beberapa poin tersebut diantaranya ialah, jadwal yang beririsan pada saat pembentukan PPK dan PPS. Jumlah PPK di tiap kecamatan adalah 5 orang dan jumlah PPS di tiap desa/kelurahan 3 orang. Dengan jumlah kecamatan dan desa/kelurahan yang banyak di wilayah Kabupaten Bandung serta keterbatasan SDM di KPU Kabupaten Bandung. Oleh karena itu, diharapkan jadwal pelaksanaan tidak beririsan agar pembentukan PPK dan PPS bisa terlaksana dengan lancar.

Berikutnya terkait dengan mekanisme seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS dapat dilaksanakan melalui computer assisted test (CAT). Dengan mekanisme ini diharapkan PPK dan PPS yang lulus seleksi adalah orang-orang yang menguasai teknologi informasi, karena akan terdapat berbagai macam aplikasi dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 mendatang. Kemampuan dalam mengoperasikan komputer ini menjadi nilai tambah dan akan sangat bermanfaat dalam menunjang kelancaran terselenggaranya Pemilu Tahun 2024.

Di samping itu, diharapkan juga mengenai rangkap jabatan bagi anggota PPK dan PPS dapat diatur secara tegas dan jelas melalui peraturan/keputusan KPU, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Selanjutnya poin-poin kritis lainnya diinventarisir dengan komprehensif sebagai bahan diskusi bersama para pimpinan pada kesempatan yang akan datang.

Follow Me