TINDAK PIDANA PEMILU DALAM TAHAPAN KAMPANYE

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu. Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye dan diikuti oleh peserta kampanye. Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggungjawab. Pelaksanaan kampanye Pemilu dilakukan secara serentak antara Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat beberapa jenis dan sanksi tindak pidana pemilu dalam tahapan kampanye. Bagi pelaksana atau peserta kampanye yang lalai sehingga mengakibatkan pelaksanaan kampanye terganggu, dapat dipidana dengan kurungan maksimal 6 bulan dan denda maksimal 6 juta rupiah. Bagi kepala desa yang sengaja melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu calon, setiap orang yang menghalangi dan menggangu jalannya kampanye, setiap orang yang melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan, tim kampanye yang mengikutsertakan pihak yang dilarang ikut serta dalam kampanye, ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa yang ikut serta melakukan kampanye, serta setiap orang yang mengumumkan hasil survey atau jajak pendapat pada masa tenang, dapat dipidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal 12 juta rupiah.

Selain itu, peserta dan tim kampanye tidak boleh mempersoalkan hal-hal yang dilarang dalam kampanye. Hakim, Pimpinan di BPK, BI dan BUMN/BUMD yang menjadi tim kampanye, serta tim kampanye yang memberikan uang sebagai imbalan kepada peserta pemilu, dapat dipidana kurungan maksimal 2 tahun dan denda maksimal 24 juta rupiah. Selanjutnya setiap orang yang pada hari pemungutan suara memberikan uang kepada pemilih untuk memilih peserta pemilu tertentu dapat dipidana kurungan maksimal 3 tahun dan denda maksimal 36 juta rupiah. Sanksi paling berat adalah bagi tim kampanye yang pada masa tenang memberikan uang kepada pemilih yaitu dapat dipidana kurungan maksimal 4 tahun dan denda maksimal 48 juta rupiah.

 Follow Me