MANAJEMEN PENGENDALIAN RISIKO

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Kamis, 28 Juli 2022, KPU Kabupaten Bandung mengikuti workshop diseminasi pedoman teknis manajemen risiko yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring. Acara ini diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Workshop dibuka oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, yang menyampaikan terkait visi, misi dan rencana strategis KPU. Visi KPU adalah menjadi penyelenggara pemilu serentak yang mandiri, profesional dan berintegritas untuk mewujudkan pemilu serentak yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. KPU sebagai centre of election harus bisa mengelola kepemiluan dan antisipasi potensi risiko dalam kepemiluan. Setiap pegawai di lingkungan KPU juga harus paham mengenai kepemiluan.

Hadir sebagai narasumber Deputi Kepala BPKP Bidang PIP Polhukam PMK yang menyampaikan materi terkait pengelolaan keuangan negara dari mulai perumusan kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan, pelaporan serta monitoring dan evaluasi. Pengawasan dan pengawalan dalam pengelolaan keuangan ini dilakukan oleh BPKP dan APIP. Perlu dilakukan manajemen risiko atas akuntabilitas keuangan penyelenggaraan pemilu agar termitigasinya risiko-risiko tinggi dalam pengelolaan keuangan.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Inspektur Wilayah II Inspektorat KPU RI, Adhihwijaya Bhakti. Adhi menyampikan terkait pentingnya manajemen risiko untuk mendukung proses kepemiluan serta mengidentifikasi potensi risiko dan mengklasifikasikan/menguraikan faktor-faktor baik yang bersifat internal maupun eksternal. Identifikasi risiko bertujuan untuk mengidentifikasi seluruh jenis risiko yang berpotensi menghalangi, menurunkan atau menunda tercapainya sasaran Unit Pemilik Risiko yang ada dalam organisasi. Proses ini dilakukan dengan cara mengidentikasi lokasi, waktu, sebab dan proses terjadinya peristiwa risiko.

Narasumber selanjutnya adalah Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP, Ikhwan Mulyawan, yang menyampaikan pedoman bimbingan teknis manajemen risiko di lingkungan KPU berdasarkan Peraturan BPKP Bidang Polhukam Nomor 12 Tahun 2022 secara rinci. Narasumber terakhir adalah Direktur Investigasi II Deputi Bidang Investigasi BPKP, Sutrisno, yang menyampaikan materi terkait manajemen risiko fraud penyelenggaraan pemilu. Dalam pengendalian korupsi perlu dilakukan fraud control plan (FCP). FCP adalah keseluruhan strategi pengendalian kecurangan yang diikhtisarkan dalam suatu dokumen dan disahkan oleh pimpinan entitas pemilik risiko kecurangan. FCP ini merupakan proses proaktif yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi kerentanan organisasi atas kecurangan yang dilakukan pihak internal ataupun pihak eksternal.

Follow Me