KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan. Kode etik penyelenggara pemilu ini diperlukan untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu.

Berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu wajib menerapkan prinsip-prinsip yang meliputi jujur, mandiri, adil dan akuntabel. Makna jujur adalah penyelenggara pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Makna mandiri adalah penyelenggara pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil. Makna adil adalah penyelenggara pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya. Sedangkan makna akuntabel adalah penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain menjaga integritas, penyelenggara pemilu juga wajib menjaga profesionalitas. Profesionalitas penyelenggara pemilu meliputi prinsip berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien dan kepentingan umum. Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta sumpah/janji jabatan.

Follow Me