GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KPU

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Gratifikasi adalah penerimaan atau pemberian uang, setara uang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi dalam kedinasan adalah gratifikasi yang diterima secara resmi oleh PNS atau penyelenggara Pemilu di lingkungan KPU sebagai wakil-wakil resmi KPU dalam suatu kegiatan kedinasan, sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, kategori penerimaan gratifikasi meliputi penerimaan gratifikasi yang dianggap suap dan penerimaan gratifikasi yang tidak dianggap suap. Gratifikasi yang dianggap suap adalah gratifikasi yang diterima oleh PNS atau penyelenggara Pemilu yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sedangkan gratifikasi yang tidak dianggap suap adalah gratifikasi yang diterima oleh PNS atau penyelenggara Pemilu yang berhubungan dengan jabatannya dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan KPU serta untuk meningkatkan integritas penyelenggara Pemilu, KPU menyelenggarakan kegiatan pengendalian gratifikasi. Tujuannya untuk mengendalikan penerimaan/pemberian gratifikasi melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penanganan gratifikasi di lingkungan KPU dilakukan dengan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi di bawah Sekretaris Jenderal KPU yang melakukan fungsi pemantauan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan KPU.

Follow Me