Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU merupakan konsekuensi logis bagi institusi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. KPU sebagai sebuah Iembaga yang meliputi beberapa biro dan inspektorat, serta KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memiliki suatu sistem pengendalian yang dapat meminimalkan risiko yang ada. Seluruh unit kerja di lingkungan KPU wajib menyelenggarakan SPIP yang meliputi unsur lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi dan pemantauan pengendalian intern. Penerapan unsur penyelenggaraan SPIP dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan yang diselenggarakan di lingkungan Sekretariat KPU.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, untuk memperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian intern di lingkungan KPU dilakukan kegiatan pengawasan intern oleh Aparat Pengawasan Intern melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.

Dalam rangka memperkuat dan menunjang efektivitas SPIP dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas, fungsi organisasi dan akuntabilitas keuangan negara di seluruh unit kerja di lingkungan KPU. Untuk kelancaran penyelenggaraan SPIP, Sekretariat Jenderal KPU berkoordinasi, bekerjasama dan bersinergi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selaku Pembina Penyelenggaraan SPIP.

Follow Me