Keputusan KPU Nomor 60 Tahun 2022

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 60 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2022. Petunjuk Teknis ini diterbitkan untuk memberikan panduan dan pemahaman yang tepat dalam teknis pelaksanaan pengelolaan anggaran agar mudah dilaksanakan, seragam dari aspek implementasi yang berlandaskan ketentuan, dan memiliki landasan hukum yang kuat. Selain itu, petunjuk teknis ini dapat juga digunakan menjadi sarana evaluasi kepatuhan satker dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran yang telah ditetapkan.

Melalui pedoman juknis pelaksanaan anggaran ini, diharapkan dapat memberikan gambaran, panduan dan pemahaman terhadap satker dalam mengelola, mempertanggungjawabkan, dan melakukan perubahan anggaran (revisi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harapan lainnya, bahwa KPU mampu melakukan dan menjalankan setiap kegiatan dan fungsinya dengan memperhatikan aturan atau ketentuan tatanan normal baru, tanpa menurunkan produktivitas kinerjanya.

Ruang lingkup dalam Petunjuk Teknis ini antara lain sebagai berikut:

  1. Program, Kegiatan, Sasaran, Indikator Kinerja Kegiatan, dan pelaksanaan kegiatan Anggaran;
  2. Penjelasan Program, Kegiatan, dan Keluaran Anggaran;
  3. Ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan yang tercantum dalam DIPA KPU TA. 2022, masih dilakukan dengan memperhatikan ketentuan protokol Kesehatan COVID-19 atau kondisi New Normal yang saat ini sedang diterapkan di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan yang ditetapkan KPU;
  4. Dalam hal pengaturan lebih spesifik yang tidak tertampung dalam ketentuan juknis DIPA ini, akan diatur melalui surat edaran KPU atau surat lainnya atau mempedomani ketentuan sejenis yang diatur Instansi yang memiliki kewenangan dalam hal tersebut; dan
  5. Prosedur yang dinamis dalam melaksanakan tahapan kegiatan yang diatur melalui ketentuan lain di luar juknis, memperhatikan kembali prinsip efisiensi dan efektifitas pengelolaan anggaran dan pertanggungjawabannya.