Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2021

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan pengelolaan tata naskah dinas di lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang efektif, efisien, akuntabel dari Peraturan yang sebelumnya.

Untuk melakukan penyesuaian terhadap jenis naskah dinas di lingkungan Komisi Pemilihan umum, maka ada beberapa Pasal yang mengalami perubahan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021. Perubahan tersebut diantaranya mengenai jenis naskah dinas, penandatangan naskah dinas, penomoran naskah dinas dan naskah dinas elektronik. Ketentuan mengenai kode klasifikasi arsip dan pedoman teknis naskah dinas elektronik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum selanjutnya akan diatur dalam Keputusan KPU.