Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Rabu, 7 September 2022, Sekretaris, Para Kasubbag dan seluruh staf KPU Kabupaten Bandung mengikuti kegiatan Asistensi Penyusunan dan Evaluasi Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Biro SDM KPU RI dan diikuti oleh seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Dalam kegiatan ini dipaparkan materi terkait Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini merupakan Peraturan terbaru yang mengatur terkait penyusun SKP tahun 2022 bagi ASN di seluruh Indonesia yang sebelumnya mengacu pada Peraturan Menpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Pedoman pengelolaan kinerja Pegawai menurut Peraturan terbaru ini merupakan satu kesatuan arah kebijakan pengelolaan kinerja individu yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai dengan semangat memperkuat peran pimpinan dan membangun kebersamaan dan kolaborasi antar Pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
Selain
itu dalam kegiatan ini juga dipaparkan terkait tata cara penyusunan SKP tahun
2022 bagi pegawai KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. terdapat
beberapa perbedaan dalam format SKP tahun 2022 dengan format SKP tahun 2021
dimana dalam SKP tahun 2022 diantaranya adalah terdapat kurva capaian kinerja
organisasi periodik dan tahunan. Capaian kinerja organisasi periodik digunakan
untuk menetapkan predikat kinerja periodik Pegawai dan diperoleh berdasarkan
capaian rencana aksi perjanjian kinerja atau capaian trajectory target.
Capaian
kinerja organisasi tahunan digunakan untuk menetapkan predikat kinerja tahunan Pegawai
dan diperoleh berdasarkan capaian IKU dan ekspektasi pimpinan serta indeks
reformasi birokrasi.