Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – KPU Kabupaten Bandung telah menerbitkan Keputusan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung.

Dalam Keputusan ini ditetapkan perubahan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung sebagai tindak lanjut dari Keputusan KPU Nomor 248 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, yang telah menetapkan Syam Zamiat Nursyamsi sebagai pengganti antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Bandung menggantikan Agus Hasbi Noor.

 

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, organisasi JDIH KPU terdiri dari pengelola JDIH KPU, pengelola JDIH KPU Provinsi dan pengelola JDIH KPU Kabupaten/Kota. Susunan Tim Pengelola JDIH KPU Kabupaten/Kota terdiri Tim Pembina dan Tim Teknis yang melibatkan Ketua, Anggota, Sekretaris, dan subbagian yang tugas dan fungsinya dibidang hukum serta dapat melibatkan subbagian dibidang terkait untuk berkoordinasi dalam kelancaran tugas.

Follow Me