PEDOMAN TEKNIS BAGI PARTAI POLITIK DALAM PENDAFTARAN, VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 308 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap ketentuan dalam Keputusan Nomor 259 Tahun 2022, maka dipandang perlu untuk menambahkan beberapa ketentuan mengenai rincian program dan jadwal kegiatan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Perubahan ketentuan terdapat pada Lampiran I, dimana terdapat penambahan BAB IA tentang Rincian Program dan Kegiatan yang sebelumnya tidak tercantum dalam Keputusan Nomor 259 Tahun 2022. Dalam Bab ini, dipaparkan terkait rincian jadwal dari mulai pendaftaran, verifikasi hingga penetapan partai politik.

Di samping itu, terdapat penambahan Lampiran II yang memuat formulir pernyataan tindak lanjut partai politik. Formulir ini merupakan tindak lanjut partai politik terhadap hasil verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan partai politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Bagi anggota partai politik yang terindikasi memiliki pekerjaan yang dilarang oleh undang-undang, terindikasi usia atau status belum menikah, dan terindikasi ganda dengan partai politik lain, harus membuat surat pernyataan bermaterai. Apabila surat pernyataan tersebut tidak bermaterai, maka partai politik harus membuat formulir pernyataan tindak lanjut partai politik dengan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris partai politik.

Follow Me