PENERIMAAN DAN VERIFIKASI DOKUMEN PARTAI POLITIK DALAM BENTUK DOKUMEN FISIK

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 292 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik. Pedoman teknis ini disusun untuk memberikan pedoman dan panduan bagi KPU dalam melaksanakan penerimaan dan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran partai politik dalam bentuk dokumen fisik.

Dalam pedoman teknis ini dipaparkan mengenai rincian program dan jadwal kegiatan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu serta tata cara penerimaan dan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran partai politik peserta Pemilu dalam bentuk dokumen fisik. Rincian program dan jadwal kegiatan dimulai pada 29 Juli 2022, yaitu pengumuman pendaftaran partai politik, dilanjutkan dengan pendaftaran partai politik di KPU RI dan verifikasi partai politik yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Verifikasi administrasi partai politik di KPU Kabupaten/Kota berlangsung dari tanggal 22 Agustus 2022 sampai dengan 4 September 2022. Selanjutnya hasil verifikasi administrasi akan dilakukan rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi hingga rekapitulasi di tingkat KPU RI.

 

Di samping itu, dalam pedoman teknis ini dipaparkan juga terkait tata cara penerimaan dan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran partai politik. Tim pemeriksa dokumen fisik akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen partai politik dengan didampingi oleh Liaison Officer (LO) partai politik. Apabila pemeriksaan dokumen fisik dinyatakan lengkap, maka partai politik diminta untuk melakukan input data dan dokumen persyaratan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam waktu yang akan ditentukan kemudian oleh KPU.

 

 Follow Me