PERUBAHAN PENETAPAN PERSYARATAN KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 274 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.

Perubahan ini berdasarkan pada hasil pencermatan kembali terhadap Lampiran III Keputusan KPU Nomor 258 Tahun 2022, yakni terkait jumlah 75% (tujuh puluh lima persen) total kabupaten/kota di 10 (sepuluh) provinsi. Provinsi yang mengalami perubahan jumlah meliputi Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, dan Maluku.

Berdasarkan ketentuan Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan antara lain memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi, memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) atau 1/1.000 (satu per-seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota. Hal ini digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan bagi partai politik menjadi peserta Pemilu Tahun 2024.

Follow Me