KOORDINATOR WILAYAH ANGGOTA KPU KABUPATEN BANDUNG

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – KPU Kabupaten Bandung telah menerbitkan Keputusan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Nomor: 109/SDM.02.3-Kpt/3204/Kab/X/2018 tentang Pembagian Wilayah Binaan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Periode Tahun 2018-2023.

Dalam Keputusan ini ditetapkan Koordinator Wilayah (Korwil) Anggota KPU Kabupaten Bandung sebagai tindak lanjut dari Keputusan KPU Nomor 248 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 yang telah menetapkan Syam Zamiat Nursyamsi sebagai pengganti antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Bandung menggantikan Agus Hasbi Noor.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pembentukan Korwil untuk anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan dengan membagi daerah kecamatan atau sebutan lain untuk setiap Korwil.

Dalam melakukan pembagian daerah kecamatan, KPU Kabupaten/Kota memperhatikan jarak wilayah kecamatan, jumlah penduduk di wilayah kecamatan, tingkat kerawanan dan daerah terpencil dan tidak terpencil untuk dibagi secara merata kepada setiap anggota KPU Kabupaten/Kota. Korwil bertugas untuk melakukan Koordinasi, melakukan Supervisi, melakukan pembinaan dan/atau mempercepat penyelesaian permasalahan terhadap PPK yang berada dalam wilayah kerjanya.

Follow Me