Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung - KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Dalam Peraturan ini, salah satunya dijelaskan terkait persyaratan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, diantaranya adalah Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi dan berusia 30 (tiga puluh) tahun untuk anggota KPU Kabupaten/Kota,...
Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, tugas Pantarlih adalah membantu KPU...
Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung - Penyelenggaraan Pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, selain diselenggarakan di Indonesia juga akan diselenggarakan di luar negeri. Dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, KPU membentuk badan adhoc penyelenggara pemilu yang terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) dan...
Soreang,jdih.kpu.go.id/jabar/bandung - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data Pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan. Pantarlih untuk Pemilu Tahun 2024 akan bertugas sejak 12 Februari sampai dengan 11 April 2023. Pantarlih harus berkoordinasi dengan PPS untuk melaporkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih paling sedikit 10 (sepuluh) hari. Selain itu Pantarlih juga harus...