Soreang,
jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk
melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. PPK berkedudukan di
ibu kota kecamatan. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam)
bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan
setelah pemungutan suara. Apabila terjadi penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu...
Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Peserta Pemilu untuk memilih
anggota DPD adalah perseorangan.
Perseorangan yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon
anggota DPD kepada KPU melalui KPU Provinsi. Pendaftaran calon anggota DPD
dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Sesuai dengan jadwal tahapan Pemilu 2024 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
KPU No. 3 Tahun 2022, waktu pencalonan anggota DPD...
Soreang,
jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Sekretaris
Jenderal KPU telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum,
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan
Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Pada Masa
Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Surat Edaran ini diterbitkan
dalam rangka mendukung kelancaran...
PENYUSUNAN DCS CALON ANGGOTA DPRD
Soreang,
jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Penyusunan
Daftar Calon Sementara (DCS) untuk bakal calon yang telah lulus verifikasi
dilakukan oleh KPU untuk Anggota DPR, KPU Provinsi untuk Anggota DPRD Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DCS ditandatangani
oleh ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang...