Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung
– KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 197 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan
Umum. Keputusan ini diterbitkan dalam rangka untuk menciptakan keseragaman
dalam penyusunan keputusan sehingga
sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, teknik...
Soreang jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia
Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan
suara (TPS). Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota
masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan undang-undang.
Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan
memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas,...
Soreang,
jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Panitia
Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota
untuk melaksanakan pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. PPS
dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum
Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari
pemungutan suara.
Apabila
terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu
lanjutan, maka masa kerja...
Soreang,
jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – KPU
Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik Komisi Pemilihan Umum. Pedoman
teknis ini diterbitkan sebagai acuan bagi KPU dalam penyelenggaraan dan
penggunaan Sertifikat Elektronik dalam rangka pengamanan informasi pada
transaksi elektronik yang dilaksanakan dan dikembangkan pada Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik...