RAPAT KOORDINASI PENANGANAN POTENSI PERMASALAHAN HUKUM PADA TAHAPAN PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU ANGGOTA DPR DAN DPRD

Kwandang, jdih.kpu.go.id/gorontalo/gorut/ - #SobatJDIH, KPU Kabupaten Gorontalo Utara menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di Jakarta yang diikuti oleh 1.125 peserta terdiri dari Anggota Divisi Hukum, Kepala Bagian, dan Kepala Sub Bagian yang menangani Hukum dan Pengawasan Internal KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia pada tanggal 5-7 Agustus 2022.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno membuka Rapat Koordinasi tersebut, Jumat (05/08/22).

Hasyim meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mencermati kembali Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, dan pedoman teknis pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Lebih lanjut, Hasyim mengingatkan semua peristiwa harus tercatat dan terekam kronologinya sehingga apabila terjadi permasalahan, ada rekam jejak peristiwanya.

Sementara itu, Afif menekankan pentingnya identifikasi permasalahan agar setiap potensi masalah hukum dapat teridentifikasi sedari awal, mitigasi risiko, serta meminimalisir terjadinya persoalan hukum dalam pelanggaran administratif Pemilu dan sengketa proses Pemilu.