Keputusan Komisi Pemilihan Kabupaten Gorontalo Nomor 4/ORT.07/7501/2022 tentang Penetapan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Tahun 2022.

Limboto, jdih.kpu.go.id/gorontalo/gorontalo-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Nomor : 4/ORT.07/7501/2022 tanggal 9 Februari 2022 tentang Penetapan Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Tahun 2022. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Nomor : 4/ORT.07/7501/2022 ditetapkan berdasarkan Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Nomor : 4/ORT.07/7501/2022 ini dapat diunduh di konten keputusan