PENETAPAN AKUN RESMI MEDIA SOSIAL JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GORONTALO

Limboto, jdih.kpu.go.id/gorontalo/gorontalo-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Nomor 11  Tahun 2022 tanggal 11 April 2022 tentang Penetapan Akun Resmi Media Sosial Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi mbentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Nomor 11 Tahun 2022 ditetapkan berdasarkan Ketentuan BAB VI huruf D Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk menghindari penyalahgunaan media sosial yang mengatasnamakan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Nomor 11 Tahun 2022 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU.