Sosialisasi Peraturan KPU RI


Dalam rangka meningkatkan sinergitas di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Bone Bolango, maka tim JDIH KPU Bone Bolango melakukan sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan kepada ASN dan Non ASN di lingkungan KPU Kabupaten Bone Bolango. Kegiatan yang disupport langsung oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan ini merupakan bentuk penguatan internal kelembagaan yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman regulasi menjelang Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Adapun Regulasi yang disosialisasikan adalah Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam Kesempatan tersebut, Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan akan pentingnya keberadaan data pemiih, sebab Pemilu atau Pemilihan tidak akan terjadi tanpa adanya data pemilih. Oleh sebab itu, maka pemutakhiran data pemilih perlu dilakukan agar keberadaan data menjadi lebih mutakhir, akuntabel dan akurat sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.