Gorontalo, jdih.kpu.go.id/gorontalo - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo telah menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 76/PP.07/75/2021 Tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo. Keputusan KPU Provinsi Gorontalo tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 985/PP/09/2021 perihal Penetapan Keputusan Akun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tanggal 19 Oktober 2021. Keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor: 76/PP.07/75/2021 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan