KPU Provinsi Gorontalo Menghadiri Sidang Hari Pertama Pengucapan Putusan & Ketetapan PHP Pilkada 2020

Gorontalo, jdih.kpu.go.id/gorontalo - Senin (15/2) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang ketetapan dan putusan sengketa hasil Pilkada serentak. Ada 33 gugatan perkara hasil Pilkada serentak 2020 digelar secara 3 sesi dalam sidang virtual hari ini. Sesi pertama terdapat 14 perkara digelar pukul 09.00 WIB, sesi kedua delapan perkara digelar pukul 13.00 WIB, dan sesi ketiga 11 pekara digelar pukul 16.00 WIB.

KPU Provinsi Gorontalo turut hadir secara virtual untuk menyimak Sidang Pembacaan Putusan untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Nomor 52/PHP.BUP-XIX/2021 dan 63/PHP.BUP-XIX/2021. Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Hukum dan Pengawasan Ramli Ondang Djau dan Ketua KPU Kabupaten Bone Bolango Adnan Berahim menghadiri sidang secara virtual di Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya untuk kedua perkara diatas menyatakan bahwa eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Selanjutnya hakim dalam Pokok Permohonan menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Sidang Pengucapan Putusan & Ketetapan PHP Pilkada Kabupaten Gorontalo & Pilkada Kabupaten Pohuwato akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 17 Februari 2021 dan akan ditayangkan secara langsung di YouTube Mahkamah Konstitusi pada jam 10.00 WITA.

Link download File Putusan:

52/PHP.BUP-XIX/2021

63/PHP.BUP-XIX/2021