Gorontalo,
jdih.kpu.go.id/gorontalo - Rabu (17/02) Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan/ketetapan untuk hari ketiga yang sudah dimulai dari Senin (15/02). Pada hari ini untuk Provinsi Gorontalo ada 3 perkara yang akan dibacakan putusan/ketetapannya yaitu Perkara 48/PHP.BUP-XIX/2021 & Perkara 56/PHP.BUP-XIX/2021 untuk Pilkada Kabupaten Gorontalo, serta Perkara 27/PHP.BUP-XIX/2021 untuk Pilkada Kabupaten Pohuwato.
Dalam pendampingan ini turut hadir Anggota KPU Provinsi Hendrik Imran, Ramli Ondang Djau dan Selvi Katili. Pembacaan Putusan/Ketetapan disimak secara virtual melalui Zoom Meeting di Gedung KPU RI.
Untuk ketiga perkara diatas, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat diterima sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sehingga total untuk 5 perkara di Provinsi Gorontalo,
yaitu 2 Perkara untuk Pilbup Kabupaten Bone Bolango, 2 Perkara untuk Pilbup Kabupaten Gorontalo dan 1 Perkara untuk Pilbup Kabupaten Pohuwato keselurannya dinyatakan tidak dapat diterima.